PT. BBT Diduga Kuat Pasok Solar Ilegal ke PT. INDONESIA PONDASI RAYA Tbk

Tangerang, Mata-Rakyat.com – Beredar laporan investigasi yang mengindikasikan kuat dugaan keterlibatan PT. BBT (Baria Bulk Terminal) dalam memasok solar ilegal kepada PT. Indonesia Pondasi Raya Tbk (INDOPORA), yang berada di Jalan Gading Serpong Boulevard Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (15/09/25).

Saat kami tim awak media berhasil mewawancarai salah satu orang kantor PT. Indonesia Pondasi Raya Tbk yang enggan menyebutkan namanya “Untuk penerima solar tersebut orang logistik bang namanya Pak Dilah tapi dia sedang tidak ada disini,” ujar Orang kantor PT. INDOPORA.

Setelah kami dalami untuk menunjukan dokumen-dokumen resmi BBM jenis solar tersebut, pihak kantor hanya bisa menunjukan surat jalan penerimaan solar tersebut saja dan menyuruh kami awak media untuk menyurati secara resmi permintaan dokumen-dokumennya kepada pihak kantor.

Dugaan aktivitas ilegal ini melibatkan pasokan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi penggunaan proyek industri, namun diduga dialihkan ke PT. Indonesia Pondasi Raya Tbk untuk keperluan di luar ketentuan yang berlaku. Besarnya volume solar dan durasi dugaan penyediaan ilegal masih dalam tahap penyelidikan.

Sudah jelas tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Dengan adanya temuan ini, kami tim awak media menginformasikan kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Pagedangan.

Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi langsung dari PT. INDOPORA maupun dari pihak pemasok BBM PT. BBT (Baria Bulk Terminal).