”Penjual Roko Tanpa Pita Cukai Menantang Awak Media untuk Minta di Taikan Berita”

 

Tangerang – Seorang penjaga warung sembako yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai yang bernama ibu lola pada minggu 21/06/2026 di jalan suradita kecamatan cisauk kabupaten tangerang.

 

3 bungkus rokok marbol yang di jual perbungkus nya Rp.13.000 setara dengan agen2 besar yang menjual roko tanpa pita cukai lain nya.

Ironis nya sudah kedapatan menjual roko ilegal dan sudah mengakui salah, penjaga warung tetep merasa benar dan tidak merugikan negara ucap nya.

Bahkan suaminya yang bernama Rahman secara terang-terangan menjual rokok tanpa piga cukai tersebut melalui live di media sosial facebook berlokasi di Perumahan Suradita, yang seolah-olah kebal hukum.

 

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:

– Rokok Tanpa Pita Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kami selaku tim awak media berharap Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk operasi penindakan, kampanye kesadaran masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.