“Dugaan Korupsi Dana Desa di Mulyasari dan Landono Dua, Ketua HMI MPO Konsel Siap Laporkan ke Kejati Sultra“
Konawe Selatan, Mata-Rakyat.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, dua desa yakni Desa Mulyasari Kecamatan Mowila dan Desa Landono Dua Kecamatan Landono diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023–2024 dengan nilai total mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada situs Kemendes PDTT, Desa Mulyasari menerima alokasi anggaran sebesar Rp 685.480.000 pada tahun 2024 dan Rp 792.671.000 pada tahun 2023, dengan total dua tahun sebesar Rp 1.478.151.000.
Dalam rincian penggunaan, dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan seperti:
Dugaan pembangunan jalan desa dan gorong-gorong senilai Rp 176.365.900 (2024) dan Rp 108.614.350 (2023),
Dugaan pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 98.458.900 (2023),
Dugaan bantuan bidang perikanan dan pertanian senilai Rp 264.020.200,
Serta berbagai kegiatan sosial dan operasional pemerintahan desa senilai lebih dari Rp 200 juta.
Namun berdasarkan laporan dan hasil pantauan masyarakat, terdapat dugaan bahwa sebagian kegiatan fisik tidak direalisasikan sepenuhnya, bahkan beberapa proyek yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak ditemukan di lapangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Desa Landono Dua Kecamatan Landono juga tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 666.441.000 pada tahun 2024 dan Rp 660.281.000 pada tahun 2023, dengan total dua tahun mencapai Rp 1.326.722.000.
Dugaan penyimpangan juga muncul dalam penggunaan anggaran ini, di mana proyek besar seperti:
Peningkatan Jalan Usaha Tani senilai Rp 407 juta (2024),
Peningkatan dan rehabilitasi prasarana jalan desa senilai lebih dari Rp 264 juta (2023),
serta kegiatan Posyandu dan PAUD dengan nilai puluhan juta rupiah,
diduga tidak terlaksana sesuai dengan pagu dan laporan keuangan yang tertera.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
> “Kami melihat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Mulyasari dan Landono Dua. Nilai anggarannya besar, tapi hasil pembangunan di lapangan sangat minim. Ini harus diselidiki secara serius oleh Kejati Sultra,” ujar Indra Dapa, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di mana setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Lebih lanjut, Indra Dapa menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan asas akuntabilitas, transparansi, dan keadilan sosial. Setiap dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dana publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
HMI MPO Konawe Selatan mendesak Kejati Sultra dan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut, demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan