LIRA SULTRA Desak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa oknum Eks.Kades dan Kepala desa Puuwatu, Kec. Wawonii selatan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) diduga sebesar 4.5 M.

 

Mata-Rakyat.com – Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA-SULTRA), Ikra M. Fadil, S.Pd, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa Eks.Kades dan Kepala Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, atas dugaan melakukan konspirasi secara bergantian dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 4.5 miliar rupiah
selama enam tahun terakhir (2018-2024).

Desakan ini muncul setelah hasil telaah LIRA SULTRA terhadap data publik Kemendesa dan Jaringan Pencegahan Korupsi Binaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menunjukkan adanya dugaan indikasi penyimpangan dan ketidaksesuaian realisasi fisik dilapangan terhadap besaran anggaran yang diterima Desa Puuwatu.

Rincian Anggaran Dana Desa Puuwatu per Tahun serta dugaan Program Fiktif:

Pagu Tahun 2018: Rp 789.509.000,-
Dugaan kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, dll.) Berkisar Rp.145.117.775,-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Penerangan Desa Rp.301.509.000,-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp.250.000.000,-

Pagi Tahun 2019: Rp 927.375.354,-
Dugaan Kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp.696.887.142,
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berkisar Rp.199.946.943.

Pagu Tahun 2020: Rp.1.075.350.000
Dugaan kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp. 665.565.000,
Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Berkisar Rp. 230.400.000

Pagu Tahun 2021: Rp. 904.306.000
Dugaan Kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berkisar Rp.551.092.000,

Pagu Tahun 2022: Rp.868.137.000
Dugaan kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll.) Berkisar Rp.294.332.000

Pagu tahun 2023: Rp.797.223.000
Dugaan Kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Berkisar Rp.526.827.000,
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berkisar Rp.137.070.000,-

Pagu tahun 2024: Rp.687.220.000,
Dugaan kegiatan Fiktif:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa dan Sanitasi Pemukiman berkisar Rp.403.860.000,
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat pengolahan Penggilingan Padi/jagung, dll) berkisar Rp.137.444.000,

“Jika diakumulasikan, selama enam tahun terakhir total Dana Desa(DD) yang diduga dikelola secara Fiktif mencapai sekitar Rp. 4.540.050.860 Miliar. Namun, diduga sejumlah proyek dilapangan tidak menunjukkan hasil yang jelas dan berbentuk fisik, dengan nilai anggaran yang cukup fantastis. Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya,” tegas Ikra M. Fadil, Rabu (5/11/2025).

Ikra meminta Kejati Sultra segera memanggil mantan kades dan Kepala Desa Puuwatu untuk diperiksa, sekaligus mendesak Inspektorat Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Fisik Desa guna mengaudit seluruh proyek yang bersumber dari Dana Desa.

> “Kami tidak menuduh, tetapi mendesak adanya audit terbuka dan pemeriksaan hukum agar tidak ada kesan pembiaran. Dana miliaran rupiah itu adalah uang rakyat yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa puuwatu,” ujarnya.

Ikra menambahkan, LIRA SULTRA akan menyiapkan laporan resmi ke Kejati Sultra dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Prinsip kami jelas — bila benar ada dugaan korupsi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.