Sungai Kapuas Hitam Pekat! Dugaan Bocoran Oli dari PLTD Gegerkan Warga

Kubu Raya, Mata-Rakyat.com – 24 Oktober 2025 — Pagi yang biasanya tenang di tepi Sungai Kapuas berubah mencekam. Warga dikejutkan oleh pemandangan tak biasa: permukaan sungai menghitam dan berkilau seperti cermin minyak. Bau menyengat menusuk hidung, menandakan adanya tumpahan oli bekas yang mencemari air. “Air sungai sudah kayak oli, bukan air lagi,” ujar Pak Lopi, warga yang hendak memancing.

Lapisan pekat itu diduga kuat berasal dari PLTD Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Limbah oli bekas mengalir ke sungai, mewarnai air, membunuh ikan, dan menimbulkan kepanikan di kalangan warga. “Ikan di tambak mulai mengambang mati. Ini sangat berbahaya bagi warga,” tambah Pak Lopi dengan nada geram.

Dampak pencemaran langsung dirasakan oleh para pemilik tambak. Air tambak berubah hitam, bau bahan bakar menyelimuti udara, dan ikan mati bergelimpangan. Oli bekas mengandung logam berat serta hidrokarbon beracun yang dapat merusak ekosistem perairan dan membahayakan kesehatan manusia jika masuk ke rantai makanan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Sungai Kapuas merupakan sumber utama air baku PDAM di wilayah tersebut. Jika kontaminasi meluas, ribuan warga terancam kehilangan akses air bersih. Ancaman krisis air dan gangguan kesehatan publik kini menjadi momok nyata bagi masyarakat sekitar.

Tim media yang mendatangi lokasi menemukan rekaman video yang memperlihatkan tetesan oli mengalir dari arah dermaga PLTD menuju sungai. Saat mencoba meminta keterangan, hanya satpam yang ditemui di pos jaga. Pihak manajemen menolak memberikan komentar, sementara area sekitar tampak dijaga ketat.

Sikap tertutup ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Warga mempertanyakan mengapa pihak PLTD enggan memberikan penjelasan jika memang tidak bersalah. “Kalau bukan dari sana, kenapa diam?” ujar seorang pemilik tambak yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan pembuangan oli bekas ke sungai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, pembuangan limbah ke lingkungan hidup dilarang keras. Pelanggaran ini dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Warga dan media mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian segera turun tangan. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan sumber pencemaran dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sungai Kapuas adalah nadi kehidupan ribuan jiwa, bukan tempat pembuangan limbah. Setiap tetes oli yang mencemarinya adalah tanda kealpaan manusia menjaga alam.