“Aktivis Desak Penutupan 34.403.17 di Pangalengan Ribuan Liter Pertalite Disedot untuk Dijual Kembali”

 

Bandung – SPBU 34.403.17 yang berlokasi di wilayah Jalan Raya Pangalengan, Kabupaten Bandung, diduga melakukan praktik ilegal dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan Kijang dan Panter dalam jumlah besar. BBM subsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali oleh pelaku usaha demi meraup keuntungan pribadi.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut, praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan oknum keamanan setempat.

“Setiap bulannya ada uang koordinasi yang diberikan kepada petugas keamanan, dikoordinir oleh seseorang, dan kabarnya dana tersebut dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu agar kegiatan itu bisa berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar narasumber.

Salah satu pelaku usaha yang berhasil diwawancara berinisial GA bahkan mengaku mampu membeli pertalite hingga ribuan liter dalam satu hari. Ia menyiasati pembelian besar itu dengan memanfaatkan barcode palsu.

 

“Barcode-nya palsu, tapi operator SPBU tidak mempermasalahkan. Nomor polisi kendaraan juga tetap, tidak diganti,” ungkap GA kepada wartawan.

Lebih mencengangkan, berdasarkan penelusuran tim media, GA bukan satu-satunya yang melakukan praktik semacam ini. Beberapa pelaku usaha lain juga disebut ikut terlibat dalam pembelian BBM subsidi menggunakan Mobil Kijang dan Panter secara hilir mudik dari SPBU yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Jawa Barat, Amar, angkat bicara. Ia mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap distribusi BBM subsidi. Negara dirugikan, dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat Pertalite justru tidak kebagian. Saya minta agar SPBU tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti bersalah,” tegas Amar. (28/1).

Lebih lanjut, Amar menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke pihak Pertamina, Kepolisian, hingga BPH Migas. “Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan kawal laporan ini ke jalur hukum dan instansi pengawasan. Masyarakat berhak tahu dan negara harus hadir,” tandasnya.

Sebagai catatan, tindakan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Pelanggaran semacam ini, bila tidak segera ditindak, bukan hanya merusak sistem subsidi negara, tapi juga membuka celah bagi mafia distribusi BBM yang semakin leluasa menjalankan aksinya di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.403.17 belum memberikan tanggapan resmi.

 

(Red)