“Kasus Wartawan Diserang, Barang Bukti Hilang di Polsek Regol Masuk Tahap 1”
Bandung – Kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil yang menimpa seorang wartawan media online berinisial AHJ kini memasuki fase hukum yang lebih serius. (20/04/2025)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B//01.b/IV/2025/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Regol Polrestabes Bandung, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung pada 10 April 2025, menandai bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap 1.
Insiden tersebut bermula ketika AHJ bersama rekan-rekan jurnalis tengah membantu upaya penertiban terhadap peredaran obat keras daftar G. Namun nahas, di tengah perjalanan menuju kantor polisi terdekat sambil membawa salah satu pelaku, mereka dihadang oleh seorang pria yang diduga sebagai beking tempat usaha ilegal tersebut.
Pelaku tersebut kemudian memprovokasi massa, memancing keributan, merusak kendaraan milik AHJ, serta melakukan penganiayaan secara fisik terhadap AHJ. Tidak hanya itu, ribuan butir obat keras daftar G yang menjadi barang bukti pun berhasil dirampas dan dibawa lari oleh seseorang yang diduga merupakan bagian dari kelompok pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, AHJ mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kerusakan serius pada kendaraan pribadinya. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol dengan harapan kasus ini segera diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
Dalam pernyataannya, AHJ mendesak pihak Kepolisian agar menyelesaikan perkara ini secara profesional dan menyeluruh. Ia menilai bahwa tidak cukup jika pelaku hanya dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan, melainkan juga harus dikenakan pasal tentang upaya provokasi terhadap massa dan penghilangan barang bukti yang sangat krusial bagi pengungkapan jaringan peredaran obat keras tersebut.
“Keadilan tidak akan hadir jika hanya permukaan yang ditindak. Polisi harus berani membongkar siapa yang membekingi dan bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti. Ini bukan hanya tentang saya sebagai korban, tapi tentang komitmen hukum memberantas kejahatan narkotika di negeri ini,” tegas AHJ.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari kalangan pers dan penggiat hukum, yang menilai insiden ini bukan hanya bentuk kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga sebagai indikasi adanya praktik pembiaran terhadap jaringan peredaran obat keras yang kian mengkhawatirkan.
Publik kini menunggu, apakah Polrestabes Bandung dan Kejaksaan akan menjawab kepercayaan masyarakat dengan mengusut tuntas kasus ini hingga menyentuh aktor intelektual di balik kekacauan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan