“Polsek Pagedangan Tumpas Peredaran Obat Keras, Dua Pengedar Diamankan Bersama Ribuan Butir Obat Terlarang”
TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, mengungkap peredaran besar-besaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Kamis, 17 April 2025, dua pria berhasil diamankan beserta ribuan butir obat golongan G yang siap diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Pagedangan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ferliansyah, S.H., menyebut dua pelaku berinisial ZA (23) dan SN alias ECO (35) ditangkap di kawasan Jalan Raya Cisauk, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan total 5.047 butir obat keras jenis tramadol dan 2.275 butir obat keras jenis hexymer,” ungkap Iptu Ferliansyah, Selasa (22/4/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat berbahaya,” tegas Iptu Ferliansyah.
Kedua pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan mendalam. Mereka diduga kuat melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang mengatur larangan mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat: pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pagedangan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan keras kepada pelaku lain yang mencoba memainkan pasar gelap obat keras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait peredaran obat-obatan ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, “Tutup Kanit Reskrim Iptu Ferliansyah.
Penulis : Waladzan

Tinggalkan Balasan