Mata-rakyat.com, Tasikmalaya — Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kota Tasikmalaya semakin mengkhawatirkan. Di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pembelian menggunakan jerigen berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Salah satu SPBU yang terpantau melayani pembelian ilegal ini adalah SPBU 34.464.03 yang berlokasi di Jalan Raya Singaparna, Cipari, Kecamatan Mangkubumi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, para pelaku usaha membeli Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar, mengabaikan aturan ketat soal distribusi BBM bersubsidi yang semestinya hanya untuk kendaraan bermotor resmi. Aktivitas ini membuka celah besar untuk penyelewengan dan praktik ilegal yang merugikan negara.
Menurut keterangan salah satu pelaku usaha berinisial T, bisnis jual beli Pertalite bersubsidi ini telah lama ia jalankan. Dalam satu kali pembelian, ia mengaku mampu membawa hingga ribuan liter BBM menggunakan jerigen. “Saya beli langsung di SPBU pakai jerigen, harganya Rp10.200 per liter,” ujar T saat ditemui. Meski harga tersebut sedikit lebih tinggi dari harga resmi, bisnis ini tetap memberikan keuntungan besar baginya.
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU 34.464.03, Yuwono alias Ujang, mengaku sudah berupaya melakukan pelarangan. Namun, kendala besar datang dari adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di balik praktik ini.
“Saya sudah berkali-kali melarang untuk melayani pembelian menggunakan jerigen, akan tetapi hal itu masih saja terjadi karena mereka orang berpengaruh,” terang Ujang saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (26/4/25).
Fenomena ini menambah kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan. BPH Migas didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi ketat dan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan.
“Kalau dibiarkan, ini mencederai keadilan distribusi subsidi energi. BPH Migas tidak boleh tinggal diam. Harus ada tindakan konkret,” tegas seorang pemerhati kebijakan energi di Tasikmalaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 34.464.03 maupun dari instansi terkait di Kota Tasikmalaya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan