Mata-rakyat.com,Bandung
Sebuah dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini melibatkan transportir PT. Permata Buana Putra dengan kendaraan bernomor polisi D 9048 SC, yang diduga kuat mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk kebutuhan industri, yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Dugaan ini terungkap setelah tim investigasi di lapangan mendapati adanya pengangkutan solar bersubsidi yang disinyalir akan didistribusikan kepada sektor industri sebuah praktik yang jelas melanggar aturan dan merugikan negara.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa BBM solar subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Justru akan dialihkan ke pihak industri yang harusnya menggunakan BBM non-subsidi,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Solar subsidi seharusnya hanya diperuntukkan untuk sektor tertentu seperti pertanian, nelayan kecil, transportasi umum, dan usaha mikro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, dan/atau hasil olahan lainnya yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur pihak-pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat kecil yang seharusnya menerima subsidi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik transportir yang disebut bernama Haji Itang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kepolisian dan BPH Migas, untuk segera menindaklanjuti dugaan ini.
Investigasi lebih mendalam perlu dilakukan untuk mengusut alur distribusi solar tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

(Red)