Mata-rakyat.com, Tangerang Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, melontarkan kritik keras terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ia menyebut fenomena ini sebagai tamparan keras terhadap institusi Polri, khususnya jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Peredaran obat keras golongan G di Tangsel terjadi secara terang-terangan dan seolah tanpa hambatan. Ini menciderai marwah dan citra Polri sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas Ahmad Sudita dalam pernyataannya, Jum’at (2/5/25).

Ia menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran dari aparat terhadap toko-toko dan oknum yang menjual obat keras tanpa resep dokter secara bebas di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidaktegasan dalam penegakan hukum serta lemahnya fungsi pengawasan di tingkat Polsek dan Polres.

Ahmad Sudita mendesak Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajarannya.

“Kapolres harus berani mengevaluasi dan merombak struktur di bawahnya jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan terus merosot,” ujarnya.

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Pasal 197 UU Kesehatan, dijelaskan bahwa peredaran obat tanpa keahlian dan kewenangan yang sah dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

LSM TAMPERAK juga berencana mengirimkan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya dan Kementerian Kesehatan RI, serta mendesak razia menyeluruh terhadap toko-toko yang menjual obat keras golongan G tanpa pengawasan apoteker maupun resep dokter.

“Polisi harus proaktif, bukan sekadar reaktif setelah muncul masalah mengingat sasaran para pengedar obat keras anak -anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa, ” tutup Ahmad Sudita.

(Red)