Ponorogo,Mata-Rakyat.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo kian marak dan menimbulkan keresahan serius di kalangan masyarakat. Warga di sekitar lokasi tambang, tepatnya ada di dua Desa yaitu Di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, dan Kecamatan Sawo, mengaku khawatir dengan dampak lingkungan dan potensi bencana yang mengancam keselamatan mereka.

“Kami takut terjadi longsor atau bencana alam lainnya. Aktivitas tambang ini tidak hanya merusak alam, tapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan kami,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, (03/06/2025).

Tambang galian C berupa tanah urug tersebut beroperasi setiap hari. Dari pantauan di lapangan, kegiatan penambangan dilakukan secara masif menggunakan beberapa unit excavator dan truk angkut tanpa hambatan. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan proyek atau dokumen perizinan, yang mengindikasikan bahwa aktivitas tambang tersebut berjalan tanpa legalitas.

Menurut informasi dari warga sekitar, tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama (Boyadi) Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Warga mengeluhkan sejumlah dampak negatif yang timbul akibat penambangan, seperti: Kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk berat, Debu beterbangan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, Kekewatiran terjadinya longsor di musim hujan,

“Kami tidak tahu kepada siapa harus mengadu. Aktivitas ini seolah kebal hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak,” ujar warga lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, pelakunya dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas ESDM Jawa Timur, Pemkab Ponorogo, maupun Kepolisian. Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan publik.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapat kejelasan dan tindak lanjut atas laporan warga.