“Polda Banten Bongkar Modus Penipuan Digital Berkedok Pilot, Seorang Perempuan Asal Lebak Ditangkap”

Serang – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan digital dengan modus love scamming yang dilakukan melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial MR, warga Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap setelah terbukti membuat akun palsu dengan identitas fiktif dan menyamar sebagai seorang pilot.

Dalam konferensi persnya, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, MR ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I.DITRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN yang dibuat oleh korban atas nama Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025.

“Modus tersangka adalah dengan membuat akun Instagram palsu atas nama @febrianalydrss_, menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai pilot. Korban terpancing menjalin komunikasi intensif sejak November 2024 hingga awal 2025,” ungkap Yudhis.

Tersangka lalu mulai menjalankan aksinya. Pada 1 Maret 2025, MR yang menyamar sebagai Febrian, meminta korban untuk meminjamkan uang senilai Rp13 juta dengan alasan membantu sepupunya masuk kerja melalui jalur orang dalam. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Indri Sintia. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta untuk keperluan fiktif “pelatihan maskapai Emirates”.

Korban yang mulai curiga lantas mengirim bunga ke alamat rumah pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setelah memastikan alamat tersebut fiktif, korban langsung melapor ke pihak berwajib.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:

1 unit iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (rusak berat), 1 buah flashdisk, 1 kartu perdana Indosat nomor 085716597873

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” terang Yudhis.

MR terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun-akun palsu dan tidak mudah percaya dengan narasi yang menjanjikan hubungan atau keuntungan ekonomi di balik komunikasi daring.(Red)