Tulungagung, Mata-rakyat.com//Dugaan adanya Kongkalikong antara oknum anggota Satreskoba Polres Tulungagung dengan pemilik warung minuman keras (miras) Ajuma, yang dimiliki inisial SY diperkuat dengan statement KBO Satreskoba Polres Tulungagung.
Sebelumnya, tanggal 27/06/2025, awak media mengirim aduan masyarakat ke Polres Tulungagung terkait adanya perderan miras ilegal di Warung Ajuma Sarseng, di Rejoagung, Kedungwaru, dan Warung Ajuma di Jembatan Ngujang 2, Tulungagung.
Aduan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti KBO Satresnarkoba Polres Tulungagung, Ipda Sugeng, melalui Kanit Satresnarkoba, Aipda Prima, (02/07).

Ipda Sugeng, Saat dikonfirmasi awak media, (03/07) melalui via whatsapp mengungkapkan, sudah dilakukan tindaklanjut terhadap warung miras Ajuma, namun tidak ditemukan beberapa Barang Bukti (BB).
“Kemarin, (02/07), sudah ditindaklanjuti, namun nihil tidak ada BB. Njenengan apa sudah konfirmasi ke Pak Prima,” ungkap Ipda Sugeng.
Peredaran miras ilegal di Warung Ajuma sebelumnya sudah dilakukan penindakan dan vonis di pengadilan. Namun, SY selaku pemilik sepertinya tidak menghiraukan.
“Kalau terkait ini, (Warung Ajuma,red), pertengahan 2024 sudah saya tindak dan sudah vonis. Yang menindak saya sendiri, kalau ingin bukti bisa merapat ke Polres Tulungagung biar saya tunjukkan,” tegas Ipda Sugeng.
Namun, statement dari Ipda Sugengyang tidak menemukan BB di Warung Ajuma, sepertinya dibantahkan oleh temuan fakta dilapangan saat dilakukan investigasi kembali pada (03/07), malam setelah dilakukan penindakan. Saat awak media melakukan investigasi, ternyata ditemukan beberapa botol miras jenis arak bali di Warung Ajuma Sarseng, dan beberapa pelanggan yang sedak asik menikmati miras di warung tersebut.
Kontradiksi antara pernyataan Ipda Sugeng dan temuan investigasi lapangan memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum anggota Satreskoba Polres Tulungagung dengan pemilik warung Ajuma. Ketidakberadaan barang bukti saat penindakan oleh polisi, sementara miras ditemukan saat investigasi media, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya penghilangan barang bukti atau bahkan keterlibatan polisi dalam melindungi peredaran miras ilegal.
Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut. Pihak berwenang perlu memeriksa kembali proses penindakan yang dilakukan pada 2 Juli 2025 dan menginvestigasi lebih dalam keterkaitan antara oknum polisi dan pemilik warung Ajuma. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Bukti-bukti yang ditemukan oleh media perlu dipertimbangkan dan diintegrasikan ke dalam proses penyelidikan. Jika terbukti adanya keterlibatan oknum polisi, maka tindakan tegas dan hukuman yang setimpal harus diberikan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di kepolisian untuk mencegah praktik korupsi dan melindungi integritas institusi.

Tinggalkan Balasan