• “Ancaman dan Intimidasi: Sopir Diduga Bawa Solar Ilegal, Korlap Opah Joni Ancam Wartawan”

 

Tangerang – Aksi premanisme dan dugaan jaringan mafia solar ilegal terungkap di sekitar Jalan Paspor Raya, Tanah tinggi, Tangerang, Banten, Seorang sopir, Yani, yang baru saja dari arah Bandara menuju Tanah tinggi, kedapatan seseorang turun dari truk menganti nomor polisi di pinggir jalan raya Paspor, Sabtu sore, (1/8).

Mobil Dump truk yang sudah di modifikasi sedemikian rupa dengan kapasitas berton ton diduga ilegal milik Opah Joni Pandi. Yani mengaku baru dua kali mengisi solar dan hendak membawanya ke gudang.

Saat dikonfirmasi awak media, Yani menghubungi Pandi melalui telepon. Pandi, melalui sambungan telepon, melontarkan ancaman dan makian kasar kepada wartawan. “Hey puki, ngapain lo jegat mobil gue? Cari gara-gara lu! Anjing lu ya, cari ribut!” teriak Pandi.

Tak berselang lama, Nato, yang mengaku di utus Pandi pengurus mobil solar tersebut, muncul. Ia meminta minuman keras (alkohol) kepada awak media. Setelah permintaannya ditolak, Nato meminta awak media untuk menyelesaikan masalah ini dengan ketua Pandi, dengan alasan ia sedang menjaga proyek.

Mencuat nama “Opah Joni” di kalangan mafia BBM, Rahman Sekjen DPD PJPM angkat bicara, “Kasus ini menjadi tantangan besar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., sejauh mana dalam membokar sindikat mafia solar,” tuturnya.

Rahman mengecam keras praktik ini dan mendesak aparat penegak hukum kusus nya wilayah Polres Metro Tangerang Kota, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas para pelakunya.” Ia juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Insiden ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik ilegal dan intimidasi. Pihak berwajib perlu segera menyelidiki dugaan mafia solar yang di otaki “Opah Joni” dan tindakan premanisme yang dilakukan oleh Pandi dan kroninya.

Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.