“Karang Taruna Geruduk Petugas Dishub Yang Sedang Ngopi, Protes Truk Gede Bebas Berkeliaran”
Kabupaten Tangerang, Mata-Rakyat.com – Anggota Karang Taruna (KATAR) Desa Cirarab, geram terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pelanggaran jam operasional truk bermuatan. Aksi spontan dilakukan dengan mencegat truk-truk yang melintas di jalan perbatasan Tangerang–Bogor pada Senin, 16 September 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Dishub Kabupaten Bogor yang dinilai lalai dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Dishub yang seolah membiarkan truk-truk ini melintas seenaknya di jam yang seharusnya tidak boleh,” ujar salah satu anggota Karang Taruna Desa Cirarab.
“Peraturan sudah jelas, tapi implementasinya nol besar.”
Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 sendiri merupakan pengganti peraturan sebelumnya dan telah disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, dengan tujuan menciptakan keselarasan aturan lintas wilayah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih sering terjadi, meresahkan warga, dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Karang Taruna Desa Cirarab menuntut Dishub Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelanggar jam operasional truk. Mereka juga akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan ini tidak diindahkan.

Tinggalkan Balasan