“APH SULTRA Resmi melaporkan PT. WMB ke Kejati Sultra atas dugaan jual beli dokumen terbang“
Sulawesi Tenggara, Mata-Rakyat.com – salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, menjadi tujuan utama investor yang ingin memanfaatkan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun, besarnya kekayaan sumber daya ini juga telah menarik praktik-praktik yang patut dipertanyakan, dimana beberapa investor dan perusahaan diduga melakukan tindakan ilegal untuk mempertahankan operasi mereka.
Menanggapi hal ini, sekelompok aktivis muda dari asosiasi peduli hukum Sulawesi Tenggara ( APH SULTRA) menggelar aksi pada 15 Oktober 2025 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), guna untuk melaporkan secara resmi PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan perdagangan dokumen perusahaan.
Dugaan APH SULTRA terhadap PT. WMB mencakup aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan di wilayah konsesinya tanpa memberi informasi atau berkonsultasi dengan masyarakat setempat. Kurangnya transparansi dan keterlibatan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga.
APH SULTRA menduga PT. WMB pernah terlibat dalam penjualan dokumen perusahaan kepada perusahaan lain yang diduga melakukan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Konawe Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi PT. WMB dan keterlibatannya dalam memfasilitasi kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
Aktivis dari APH-SULTRA berpendapat bahwa PT. WMB melanggar hukum Indonesia. Secara spesifik, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 263 KUHP yang mengatur praktik penipuan terkait manipulasi dokumen.
Ikra Muhammad Fadil, Juru Bicara dan Ketua Umum APH-SULTRA, menekankan betapa mendesaknya situasi tersebut. “Kami percaya bahwa ada kepentingan perusahaan yang berperan, dan lembaga penegak hukum telah terlibat dalam menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga merupakan tindak pidana.”
Dalam pengaduan resminya, APH-SULTRA menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Meminta KEJATI SULTRA untuk segera menetapkan (Tersangka) Oknum Direksi Utama PT. WMB Inisial (MR), atas dugaan sebagai dalang dalam memfasilitasi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang (DOKTER) kepada para mafia tambang di wilayah blok Morombo, Kab. Konawe Utara.
2. Meminta KEJATI SULTRA bersama SATGAS PKH RI untuk segera menghentikan segala aktivitas dari PT. WMB, atas dugaan ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi di PT. ANTAM Tbk T.A 2022, Serta diduga kerap melakukan aktivitas pertambangan diluar izin PPKH atau secara ilegal.
Pengaduan resmi ini akan diajukan oleh APH-SULTRA guna mencerminkan meningkatnya kekhawatiran atas tindakan ilegal praktik pertambangan dan pelanggaran korporasi di Sulawesi Tenggara. Kekayaan sumber daya alam di wilayah ini harus dikelola secara bertanggung jawab, memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak membahayakan lingkungan atau masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan