“Wawan, Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo, Tolak Penerbitan Kuota RKAB PT. Tristaco Mineral Makmu akan Laporkan ke ESDM serta Kejagung RI“
Jakarta , 29 Oktober 2025 Mata-Rakyat.com — Wawan, Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo, menolak keras penerbitan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT. Tristaco Mineral Makmur
Penolakan ini dilatarbelakangi dugaan tidak merealisaikan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tidak pernah di jalankan oleh perusahaan tersebut.Lebih jauh, PT. Tristaco Mineral Makmur juga diduga berperan sebagai fasilitator penerbitan dokumen ilegal terkait kegiatan penambangan di eks IUP Eku 2 Blok Sarimukti. PT. Tristaco Di Duga Kuat Masih Meleluasakan Penggunaan Jettynya Dalam Hal Ini Masih Memberi Akses Kepada Perusahaan Lain, Sementara Itu Di Ketahui Bahwa Izin Jetty Penggunaan Sementara Untuk Umumnya Sudah Mati Pada Tanggal 17 April 2025 Dan Pada Tanggal 5 Oktober Di temukan Aktivitas Pemuatan Ore Nikel Di Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur Yang Di duga Berasal Dari PT. Masempo Dalle
PT. Tristaco Mineral Makmur Di Duga Memanipulasi Daftar Penggunaan Jetty Yang Seharusnya Sudah Tidak Dapat Di Gunakan Lagi Bagi Perusahaan Lain Namun Ironisnya Perusahaan Tersebut Masih Terus Melakukan Aktivitas Pengapalan Dengan Dalih Penggunaan Termur PT. Tristaco Meraup Keuntungan Yang Di Nilai Merugikan Negara Dalam Jumlah Besar Hingga Sampai Saat Ini Jetty Tersebut Masih Terus Beroperasi Tanpa Adanya Perpanjangan Izin Termum Dari Pihak Kementrian Perhubungan RI
Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur Di Duga Sebagai Salah Satu Jetty Yang Sering Di Gunakan Oleh Para pelaku Ilegal Mining Di Wilayah Blok Morombo Terkhusus Pengeluaran Kargo Yang Berasal Dari Eks. IUP EKU II Yang Saat Ini Berstatus QUO Atau Lahan Non Aktivitas
Dugaan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.Merespons hal ini, Wawan bersama Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo sehingga pada tanggal 29 Oktober 2025 tepatnya pada hari Rabu kami bertandang ke Direktorat Jendral (Dirjen) Minerba guna melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan dugaan pelanggaran dan praktik ilegal tersebut di kantor Dirjen Minerba dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di sisi lain aksi pelaporan juga di lakukan di ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan izin pertambangan.
Wawan menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kami meminta agar penerbitan kuota RKAB tersebut segera dibatalkan dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Kementerian ESDM melalui DIRJEN MINERBA bersama Kejagung RI di desak untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT.Tristaco Mineral Makmur (TMM) laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait aktivitas PT. Tristaco Mineral Makmur.
Masyarakat Morombo dan berbagai elemen pemuda berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan tata kelola sumber daya mineral yang transparan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan