“Bisnis RT/RW Net Ilegal Marak, Ancam Pendapatan Negara dan Kualitas Layanan”

 

TANGERANG – Maraknya bisnis jaringan internet berbasis RT/RW yang beroperasi tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kualitas layanan dan keamanan data pengguna. Banyak warga yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, tanpa menyadari risiko yang dihadapi. (28/03/2025)

Salah satu warga di Puspitek Desa Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten yang enggan menyebutkan nama nya mengaku menggunakan layanan internet dari RT/RW Net (RAMA NET) karena harganya jauh lebih terjangkau dibandingkan provider resmi. “Harganya cuma Rp100,000 per bulan, jauh lebih murah dari provider lain,” ujarnya. Namun, ia juga mengakui sering mengalami kendala koneksi yang tidak stabil.

Saat awak media konfirmasi melalui pesan singkat dengan Pak Rw Sektor 3 di duga berdalih tidak mengetahui dengan lingkungan, tidak mengetahui ada nya dugaan bisnis ilegal RT/RW Net (Rama Net). “wa’alaikumussalam wr, wb.

Baik Mas Bu, mohon maaf, sampai saat ini belum pernah ada ijin ke pengurus rw dan kami belum mengetahui terkait usaha tersebut belum pernah menyaksikan atau belum pernah ada laporan, terina kasih,” ungkap Pak Rw Ahmad Sektor 3.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Banyak provider ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, (Komdigi) dan tidak memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna rentan terhadap gangguan koneksi, kecepatan internet yang lambat, dan bahkan ancaman keamanan data.

Penyedia jasa RT/RW Net ilegal bisa dipidanakan. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 47 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RT/RW Net ilegal adalah bisnis penyelenggaraan internet yang dilakukan di lingkungan RT/RW, kecamatan, dan kabupaten.

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sampai berita diterbit kan Rama selaku pemilik usaha RT/RW Net belum menanggapinya. Kapolsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan dengan Komdigi belum di mintai tanggapannya.

 

Penulis : Abu