Laporan Informasi Wartawan Di Tolak Oleh Polsek Tambaksari

SURABAYA,Mata-Rakyat.com – Laporan wartawan ditolak oleh Polsek Tambaksari terkait marak nya peredaran Rokok Ilegal Non Cukai di wilayah hukum Tambaksari. Selasa (16/12/2025).

Ketika kami tim media sedang melakukan kegiatan kunjungan kerja dari Jakarta menuju Surabaya Jawa Timur, kami melakukan sosial control ke salah satu Toko.

Dan di toko tersebut kami menemukan kegiatan penjualan rokok ilegal non cukai,lalu kami wawancara pedagang rokok ilegal tersebut.

Saat kami wawancara pedagang rokok tersebut yang mengaku bernama Feni mengatakan “iya saya tau ini dilarang dijual,” ucap Feni.

Feni mengatakan bahwa mendapat Rokok Ilegal Non Cukai tersebut dari sales rokok yang datang ke Toko nya dengan menggunakan sepeda motor, Tambah Feni.

Lalu kami pergi ke Polsek Tambaksari untuk melakukan Laporan Informasi, namun yang didapatkan adalah kekecewaan Terhadap Polsek Tambaksari.

Pada saat kami melakukan laporan informasi salah satu petugas penyidik kepolisian Polsek Tambaksari mengatakan “kepolisian tidak dapat mengamankan Rokok Ilegal Non Cukai,” ucap satu petugas Polisi.

Sudah jelas di Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, polisi dapat menangkap dan menyita rokok ilegal, serta menahan pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat berupa rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai bekas. Polisi dapat melakukan razia dan penyitaan rokok ilegal di pasar, toko, atau tempat lain.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri, patut diduga ada nya pembiaran Oleh Polsek Tambaksari.