“LBH ADHIBRATA TURUN TANGAN: TINDAKAN PERANGKAT DESA CIMULANG ‘PELANGGARAN ETIKA PUBLIK YANG TIDAK DAPAT DITOLERAN”

 

BOGOR, 16 Desember 2025 – Etika pelayanan publik di Kabupaten Bogor hancur berkeping-keping setelah bukti digital damning beredar: Status WhatsApp dengan teks dan voice note bahasa kasar yang ekstrem, hinaan yang menyakitkan, dan ujaran yang merendahkan martabat, diduga berasal dari salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur.

Insiden memalukan ini meledak menjadi kegaduhan sosial yang meluas, memaksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mengambil langkah pendampingan hukum yang tegas.

Korban yang dilindungi LBH adalah Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat – sasaran langsung dari unggahan digital yang keji itu.

ETIKA RUSAK, HUKUM TERLANGGAR

Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan dengan nada yang tak terbantahkan: “Perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang mencederai inti integritas birokrasi desa. Seorang pelayan masyarakat yang menggunakan bahasa kasar, ancaman, dan penghinaan di ruang publik digital adalah tidak etis, tidak profesional, dan benar-benar melupakan tugasnya sebagai contoh bagi masyarakat.”

Tindakan tersebut bukan hanya masalah moral – melainkan pelanggaran tegas terhadap hukum:

– UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Pasal 27 ayat 3): Pencemaran nama baik dan penghinaan yang menyebar di ruang digital (berpotensi dipidana).

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kewajiban perangkat desa menjaga etika, moral, dan tata krama.

– PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015: Kewajiban bersikap sopan dan beretika dalam menjalankan tugas.

SANKSI SOSIAL DAN HUKUM: TIDAK ADA JALUR LARI

LBH menekankan bahwa perilaku ini telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Desa Cimulang. “Sanksi sosialnya sudah jelas: kredibilitas hancur, wibawa hilang sepenuhnya di mata warga yang mereka seharusnya layani,” tegas Abu Yazid.

Meskipun masih mengedepankan jalur musyawarah di Kantor Desa sebagai last chance untuk meredam konflik, LBH memberikan ultimatum yang tak bisa ditolak: “Ini adalah itikad baik terakhir kami untuk menyelamatkan kondusifitas desa.

Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf secara terbuka dan bertanggung jawab administratif, langkah hukum pidana berdasarkan UU ITE akan segera kami laksanakan – tanpa ragu.”

LBH menuntut Bupati Bogor melalui Camat Rancabungur untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, dan menjadikan insiden ini sebagai momentum pembersihan total etika birokrasi desa diseluruh Kabupaten Bogor.