PT.DJL Diadukan Pemilik Lahan Ke POLDA SULTRA Atas Dugaan Pengrusakan Kelapa Sawit

Konawe Utara, PT. Damai Jaya Lestari (DJL) diadukan ke Polda Sultra atas dugaan pengrusakan pohon kelapa Sawit yang masih berkontrak dengan pemilik lahan.

Pengaduan dilakukan tanggal 25 Desember 2025. Pengrusakan tersebut sampai hari ini belum memiliki klarifikasi dan info jelas dari PT. DJL untuk kepentingan dan tujuan apa, karena penumbangan dilakukan asal-asalan tanpa ada konfirmasi ke pemilik Lahan.

Pemilik lahan sekaligus Pemerhati Kec. Langgikima, Saiful Hak menyampaikan bahwa, benar saya selaku pengadu PT. Damai Jaya Lestari (DJL) Dipolda Sultra.

Dasar saya melakukan pengaduan, yang pertama, PT. DJL melakukan penumbangan pohon kelapa sawit di atas lahan kami tanpa konfirmasi, padahal jelas kami masih berkontrak dan masih ada sisa kontra kurang lebih delapan tahun

Akan tetapi hari ini PT. DJL melakukan penumbangan secara Ugal-Ugalan, dasar saya jelas didalam perjanjian kami, pohon sawit tersebut masing-masing memiliki komitmen 60-40 %, 60% PT. DJL kami Pemilik lahan 40%, jadi jelas masing-masing ada hak di dalam komitmen tersebut, ketika ada perencanaan lain minimal PT. DJL melakukan diskusi agar kami selaku pemilik hak 40% tau apa maksud dan tujuannya agar bisa disepakati, memang mereka punya modal, tapi kami yang punya lahan.

Sehingga dasar saya melakukan pengaduan dengan Pasal 406 Ayat (1):Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda.

Dalam pasal tersebut jelas saya selaku pemilik hak dari kelapa sawit tersebut memiliki hak 40%. Ketika adanya kegiatan lain berarti harus ada kesepakatan kedua belah pihak selaku pemilik hak. Tegas Saiful.

Lanjut Saiful, iya sudah sempat dikonfirmasi oleh pihak PT. DJL namun penjelasan yang diberikan ngambang tidak ada kejelasan maksud dan tujuan, iya menyampaikan kalau memang hari ini PT. DJL sudah tidak mau lagi kerja sama dengan kami segera diputuskan kontrak agar kami tau apa yang harus kami lakukan di atas lahan kami

bukan diam-diam menumbang/menebang pohon kelapa sawit. Padahal diawal kontrak jelas, Berjalan waktu kok tiba-tiba PT. DJL melakukan hal yang seolah-olah dia pemilik hak independen. Ungkap Saiful

Itulah Dasar saya melakukan pengaduan, Karena ada hak kami yang seolah diklaim pribadi oleh PT. DJL. Tutup Saiful.