Disinyalir Manipulasi Aset Negara, Mobil Dinas Desa Bojongloa Diduga Sengaja Diubah Identitas

Subang, Mata-Rakyat.com – Dugaan penyalahgunaan aset negara di tingkat pemerintahan desa kembali mengemuka.Kali ini, Pemerintahan Desa Bojongloa, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, disorot setelah terungkap adanya dugaan manipulasi identitas kendaraan dinas desa yang mengarah pada pelanggaran hukum serius.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi awak media, sebuah mobil operasional milik Desa Bojongloa yang secara resmi tercatat sebagai aset negara dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah T 1564 T, justru ditemukan beroperasi menggunakan TNKB putih T 1278 TD yang identik dengan kendaraan pribadi.

Pergantian identitas kendaraan ini tidak berdiri sebagai persoalan administratif biasa. Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pemalsuan atau manipulasi identitas kendaraan bermotor, sekaligus mengindikasikan dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat nomor khusus berwarna merah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi pada sanksi lalu lintas, tetapi juga membuka ruang pidana jika disertai unsur kesengajaan.

Lebih jauh, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap perubahan, penggantian, atau manipulasi registrasi dan identitas kendaraan bermotor tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan terlarang. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, maka pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau membiarkan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Bojongloa, Wahlin Wagianto, membantah adanya pergantian pelat nomor kendaraan dinas desa. Namun bantahan tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan yang berhasil dihimpun. Kendaraan operasional desa berwarna putih itu secara nyata menggunakan TNKB kendaraan pribadi, bukan pelat merah sebagaimana tercantum dalam data aset desa.

Kontradiksi antara pernyataan pejabat desa dan temuan faktual ini menjadi indikator awal adanya dugaan ketidak jujuran administratif serta potensi pengaburan pengelolaan aset negara. Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, atau Pasal 421 KUHP jika ditemukan unsur penyalah gunaan kekuasaan oleh pejabat.

Tak hanya itu, dari perspektif tata kelola keuangan negara, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan ini, publik mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum mendalam. Penelusuran diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, serta apakah kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi presedent penting bahwa manipulasi aset negara, sekecil apa pun bentuknya, tidak boleh ditoleransi. Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan melanggengkan budaya penyalahgunaan kewenangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Andum Subekti)