Izin Praktek Sudah Mati, Bidan dan Perawat RS Saiful Anwar Malang Diduga Masih Tangani Pasien

Malang, Mata-Rakyat.com – Rumah sakit Saiful Anwar Malang diduga lalukan pembiaran terhadap dua oknum bidan yang ijin Surat Tanda Registrasi serta Surat ijin Praktek Perawat (SIPB) sudah mati dan beberapa puluhan oknum perawat yang diduga belum memperpanjang Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR), yang dugaannya telah mati atau kadaluwarsa, Sabtu (10/1/2025).

Namun, oknum bidan serta oknum perawat aktif di rumah sakit Saiful Anwar Malang, oknum perawat dan oknum bidan ini disinyalir masih menerima pasien untuk berobat hingga pasien yang rawat inap karena sakit.

Ketika tim investigasi lapangan dan rekan gabungan media Jatim melakukan penelusuran di warga sekitar area rumah sakit Saiful Anwar Malang, ternyata informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar benar adanya bahwa ada bidan yang berinisial KI dan AI diduga tidak memiliki izin praktek lagi alias kadaluwarsa.

Hal seperti ini sangat disayangkan karena akan menimbulkan kecurigaan jelek di mata masyarakat, publik akan menghawatirkan kecurigaan dugaan mall praktek yang sangat menghawatirkan kesehatan pasien, baik pasien rawat jalan atau pasien rawat inap.

Dengan adanya kejadian yang sangat menghawatirkan ini Kabag SDM rumah sakit Saiful Anwar Malang diduga melakukan pembiaran terhadap dua oknum bidan yang ijin STR + SIPB nya mati, hal ini patut diduga melanggar Praktek bidan tanpa SIPB sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dan dari hasil pantauan serta temuan data tim investigasi lapangan menemukan dugaan 20 oknum perawat serta 2 oknum bidan yang ijinnya kadaluwarsa.

Pengamat hukum Sahlan S.H.,M.H mengatakan, “setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktek harus memiliki surat izin praktek, yang biasa dikenal dengan SIPP, SIPB dan STR diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. Ijin STR untuk registrasi, ijin SIPP untuk perawat dan ijin SIPB untuk bidan.”

Mendapati laporan dari masyarakat, tim investigasi lapangan mencoba mengkonfirmasi langsung ke kediaman narasumber mantan pegawai rumah sakit Saiful Anwar Malang, pada Hari Selasa, Tanggal 6/1/2025 2025, sekira pukul 09.34 WIB.

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Diharapkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Malang untuk segera melakukan penegakan hukum dan menindak tegas serta memberhentikan praktek oknum bidan dan perawat rumah sakit Saiful Anwar Malang yang diduga melakukan praktek tanpa izin karena sudah melanggar ketentuan undang-undang kebidanan.

Hingga berita ini di turunkan salah satu tim investigasi lapangan mengkonfirmasi kepada Kabag SDM rumah sakit Saiful Anwar Malang, “untuk informasi satu pintu dengan humas rumah sakit, “ungkap Kabag SDM rumah sakit Saiful Anwar Malang.