“Menguak Sosok Kelompok Burhan: Oknum TNI Diduga Bos Kordi Obat Terlarang di Kota Bandung!”

 

Bandung – Kelompok yang disebut dengan nama Burhan diduga menjadi kekuatan belakang peredaran obat-obatan terlarang golongan G di Kota Bandung, khususnya di bawah fly over Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. (1/1).

Salah satu penjual bernama Bagas menyatakan bahwa warung tersebut milik Agam dengan korlap Burhan, dan menjual Tramadol serta Hexymer tanpa izin edar, dengan omset harian mencapai 3 hingga 4 juta rupiah.

Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kegiatan ini dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Sampai saat ini, Agam dan kelompok Burhan yang juga diduga memiliki anggota TNI aktif belum memberikan tanggapan.

Kanit Reskrim Iptu Eka menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan memberantas kegiatan ilegal tersebut secara tuntas.

Selain itu, Kanit Polsek Babakan Ciparay menambahkan bahwa kasus ini akan langsung dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Bandung (Polrestabes) untuk penyelidikan lebih lanjut mengingat skala dan kompleksitas yang terlibat.

 

(Red)