“WARUNG SEMBAKO TOKO NAHDA DIDUGA JUAL ROKO ILEGAL NON CUKAI, Warga Khawatir Dampak Lingkungan dari Warung 24 Jam”
TANGERANG, – Toko Nahda, warung sembako yang dikenal sebagai usaha milik seseorang dengan sapaan Cak Jun yang beroperasi dengan konsep warung madura, menjadi sorotan setelah ada dugaan kuat menyediakan roko ilegal dan roko non cukai. Selain itu, terdapat dugaan penimbunan barang tersebut di salah satu cabang toko yang berlokasi di kawasan perumahan Bumi Puspiptek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Informasi awal diperoleh dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi lingkungan tempat tinggalnya, mengingat semakin banyaknya warung dengan konsep serupa yang beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, keberadaan warung tersebut kerap mengundang anak remaja berkumpul dan begadang di sekitar kawasan Puspiptek Pagedangan.
“Kami merasa terganggu karena sering ada kelompok anak muda berkumpul hingga larut malam. Banyak di antaranya bukan warga dari perumahan ini,” ujar warga tersebut saat dihubungi, Minggu (22/03/2026).
Beberapa warga lain juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku sering terdengar suara bising akibat aktivitas kelompok remaja tersebut. Selain itu, terdapat informasi bahwa sebagian dari remaja yang datang dari luar kawasan pernah terlibat kejadian kejar-kejaran dengan aparat kepolisian setelah adanya dugaan balap liar dan kegiatan berhamburan yang dilakukan setelah mereka dibubarkan.
“Hampir setiap minggu ada kejadian seperti itu. Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan penertiban agar keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga,” ujar salah satu warga lainnya.
Ketua Pemuda Al Farizi Bumi Puspiptek Asri, juga menyampaikan penolakan tegas terkait kondisi yang terjadi. “Kami dengan tegas mengecam peredaran roko ilegal di lingkungan perumahan kami.

Selain melanggar peraturan, hal ini juga berdampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi anak muda. Belum lagi, keberadaan banyak orang asing yang tidak dikenal beraktivitas di sekitar perumahan membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keamanan keluarga serta properti kami,” ucapnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak keamanan Rt dan Rw sampai ke Kapala desa. serta dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. “Kami menginginkan perumahan ini kembali menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh penghuni,” tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemilik Toko Nahda (Cak Jun) terkait dugaan penjualan roko ilegal dan non cukai, maupun tanggapan mengenai keluhan warga tentang aktivitas remaja di sekitar warung.
Karang Taruna BPA Bersatu akan ikut serta dan menggandeng Tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Kabupaten Tangerang telah dikonfirmasi dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait informasi yang diterima.
“Kami akan segera melakukan pengecekan lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Selain itu, terkait masalah keramaian dan bising, kami juga akan melakukan langkah penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” ujar seorang petugas kepolisian yang tidak dapat disebutkan namanya.
(HJ).

Tinggalkan Balasan