Konfrensi Pers kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

“Kasus AKBP Fajar: Gunung Es Kekerasan Seksual di Indonesia, DPR Desak Hukum Tegas dan Perlindungan Korban”

JAKARTA, Mata-Rakyat.com — Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bukan sekadar kasus individual. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutnya sebagai fenomena gunung es, menunjukkan betapa besarnya masalah kekerasan seksual di Indonesia yang selama ini tersembunyi.

Hukum Tegas dan Perlindungan Maksimal

Puan Maharani mendesak penegak hukum untuk menindak tegas AKBP Fajar dan seluruh pihak yang terlibat, dengan hukuman yang setimpal. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih jika pelakunya merupakan pejabat publik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur hukuman tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik harus diterapkan secara konsisten.

Selain penegakan hukum, Puan juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban. Ia meminta penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk menjamin keselamatan dan keamanan korban, serta memberikan pendampingan psikologis yang memadai. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Kementerian Sosial (Kemensos) didorong untuk memberikan dukungan komprehensif bagi korban, termasuk terapi psikososial untuk pemulihan trauma jangka panjang.

Upaya Pencegahan yang Komprehensif

Puan menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya edukasi tentang kekerasan seksual di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas. Hal ini sejalan dengan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 5 yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Peran DPR dan Pemerintah

Puan memastikan bahwa DPR akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak dan perempuan. Ia mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan dan anak.

Kasus AKBP Fajar menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam memerangi kekerasan seksual di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal bagi korban, dan upaya pencegahan yang komprehensif merupakan kunci untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual. Perlu adanya perubahan budaya dan mindset masyarakat agar kekerasan seksual tidak lagi dianggap sebagai hal yang biasa dan dapat dibiarkan.***

 

 

 

Penulis: Farish