Matarakyat.com, Tangerang Selatan – Peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol yang semakin marak di Kota Tangerang Selatan menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK ) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menegaskan bahwa cara paling efektif untuk memberantas peredaran obat berbahaya ini adalah dengan keterlibatan aktif warga dalam pengawasan.
“Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus bersatu mengawasi dan tidak memberikan celah sedikit pun kepada para pengedar. Jika masyarakat kompak, ruang gerak mereka akan semakin sempit,” Ahmad Sudita,Minggu (16/3/25).
Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa kepolisian tampak kesulitan dalam memberantas peredaran obat keras tersebut. LSM Tamperak menduga ada aliran setoran dari para bos pengedar kepada oknum aparat, sehingga penindakan menjadi lemah dan tidak efektif.
“Kalau polisi benar-benar serius, tentu peredaran ini bisa diberantas. Tapi mengapa sampai sekarang masih merajalela? Dugaan kami, ada aliran dana dari bandar obat-obatan ini kepada oknum tertentu, sehingga mereka kebal hukum,” tambahnya.
LSM Tamperak mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk turun langsung dan memastikan pemberantasan peredaran obat keras ini berjalan maksimal tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Warga dan LSM menegaskan bahwa jika aparat tidak bertindak tegas, mereka akan terus mengawal permasalahan ini dan menyuarakan keresahan kepada pemerintah pusat.
(Muttaqien)

Tinggalkan Balasan