“Polsek Regol Berikan Klarifikasi Terkait Laporan Kasus Penganiayaan Wartawan”

 

Bandung – Polsek Regol akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online yang terjadi pada Februari 2025 lalu. (06/04/2025)

Kasus ini sempat menuai perhatian publik karena dianggap berjalan lambat, namun pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Dalam pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Regol kepada Kabag Ops AKBP Sumari S.H., M.H., Polrestabes Bandung, dijelaskan bahwa saat ini berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pihak korban dan saksi baru menghadiri panggilan ke-2 saat bulan Ramadhan. Berkas sedang disusun untuk tahap 1 ke Kejaksaan. Kemungkinan Senin atau Selasa berkas dikirim. SP2HP sudah dikirim, yang pertama saat terima laporan, kedua naik sidik, dan ketiga sekarang pas tahap 1, Ndan,” tulis Kapolsek Polsek Regol dalam pesan tersebut.

Untuk diketahui, wartawan berinisial A menjadi korban penganiayaan saat tengah menjalankan tugasnya, sekaligus membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polsek Regol.

Insiden bermula ketika A mencoba mengamankan seorang terduga pengedar obat keras untuk diserahkan ke Polsek. Namun dalam perjalanannya, ia dicegat oleh seorang pria yang diduga sebagai beking dari tempat usaha ilegal tersebut.

Pelaku diduga sengaja memprovokasi massa dengan berteriak, hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap wartawan A serta perusakan terhadap mobil pribadinya.

Akibat insiden tersebut, A kemudian melaporkan kejadian penganiayaan dan perusakan ke Polsek Regol. Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti, meski proses hukumnya masih berjalan dan kini memasuki tahap penyusunan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.

Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga pelaku dapat diproses dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan.