“VIRAL! Nama “Jojo” Diduga Bekingi Peredaran Obat Terlarang di Kalideres”

JAKARTA – Nama Jojo mencuat dan diduga kuat menjadi aktor di balik maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Sebuah warung yang berkedok toko kosmetik di kawasan tersebut terpantau menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar, yang diduga sudah terorganisir secara rapi dan mendapat “perlindungan” dari Jojo. (12/04/2025)

Kamal, seorang pria asal Aceh yang mengaku sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, buka suara saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Warung ini punya Apaha, Bang. Kalau ada rekan media datang, kami langsung laporan ke Jojo,” ujarnya blak-blakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum lama bekerja di tempat tersebut.

“Saya baru beberapa minggu jaga di sini, Bang. Saya cuma jual dua jenis: Tramadol Rp30 ribu per lembar dan Hexymer Rp10 ribu per klip isi 6 butir. Omset bisa sampai Rp500 ribu per hari,” tambahnya.

Perlu diketahui, obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang harus memiliki izin edar dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter.

Penjualan bebas tanpa izin melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang merupakan pengganti dari Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Apaha (pemilik toko) maupun Jojo yang diduga sebagai beking, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Sementara itu, pihak Kapolsek Kalideres Polres Jakarta Barat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. (AL)