TANGERANG — Aroma keresahan kini menyelimuti Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, peredaran obat-obatan terlarang kembali marak dan merajalela di kawasan tersebut, seolah kebal terhadap hukum dan pengawasan aparat. (14/04/2025)

Warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan nada penuh kekhawatiran mengungkapkan kepada awak media bahwa toko penjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Cisauk kembali beroperasi setelah sempat tutup.

“Saya sempat lega waktu tokonya tutup. Tapi sekarang buka lagi. Saya takut anak saya ikut terjerumus, begitu juga anak-anak muda lainnya. Ini bisa merusak masa depan generasi kami,” tuturnya dengan suara bergetar menahan cemas.

Dari informasi yang dihimpun, toko yang menjual obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan berbagai jenis psikotropika lainnya, diduga beroperasi di bawah perlindungan oknum organisasi masyarakat (ormas).

Ironisnya, praktik haram ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu warga mengaku sudah melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada Sekretaris Desa (Sekdes) melalui pesan singkat.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan maupun langkah konkret dari pihak desa.

 

 

“Kami merasa dikhianati. Sekdes seperti tutup mata. Padahal kami hanya ingin lingkungan kami bersih dan aman,” ucap warga yang turut menyuarakan kekecewaannya.

Toko tersebut bahkan disebut-sebut telah menjadi magnet baru bagi para pengguna, menarik pengunjung dari kalangan muda hingga dewasa. Aktivitas transaksi diduga dilakukan secara terang-terangan, tanpa resep dokter maupun izin resmi.

Warga meminta aparat bertindak tegas, bukan hanya diam dan membiarkan racun ini merusak anak bangsa. Jika tak ada tindakan dalam waktu dekat, warga mengancam akan melakukan aksi terbuka demi menyelamatkan masa depan kampung halaman mereka.

 

Penulis : Waladzan