Banyuwangi-Matarakyat.com.-maraknya aktivitas kalangan 303 perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok di wilayah hukum polresta Banyuwangi, lolos dari pantauan APH setempat

Hasil team Investigasi , Minggu (27/04/2025)

Terletak di Desa Pasembon Sambirejo Kec. Bangorejo, Kab. Banyuwangi, diketahui aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kopyok terpantau ramai pengunjung.

Pada saat dikonfirmasi sebut saja “BB(inisial) warga desa Pasembon Sambirejo, berdirinya kalangan perjudian tersebut dikelola berinisial (SPRI) sosok yang tidak asing lagi dalam dunia perjudian.

Beberapa kali sempat dilakukan penggerebekan oleh APH setempat namun sangat disayangkan setiap dilakukan pembubaran polisi tidak mampu menangkap baik pemain maupun bandar untuk dijadikan tersangka. Sambung “BB

Penting untuk diingat, Intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo Kepada Jajarannya, memberantas segala bentuk perjudian.

Perlu di ketahui, Pasal 303 KUHP mengatur secara umum tentang tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan. Pasal 303 bis KUHP merupakan turunan dari Pasal 303 dan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perjudian sabung ayam.

Hingga berita ini di tayangkan awak media mengkonfirmasi pihak pihak terkait baik Polsek Bangorejo,Polresta Banyuwangi, maupun Polda Jatim.

 

(ANS)