“Debt Collector Rampas Motor yang Sudah Lunas di Cibinong, Polisi Tambora Kembalikan ke Pemilik”
Jakarta Barat – Kecepatan dan profesionalisme Polsek Tambora, Jakarta Barat, dipuji setelah berhasil mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy hijau milik Bayu yang dirampas paksa oleh seorang yang mengaku debt collector. Motor tersebut dikembalikan Kamis, 1 Mei 2025, di Mapolsek Tambora oleh Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo.
Kejadian bermula saat kerabat Bayu, Iwan, mengendarai motor tersebut di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor. Iwan dihentikan dan motornya dirampas dengan alasan tunggakan angsuran tiga bulan.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami menegaskan, motor tersebut sudah lunas dibayar Bayu. Perampasan paksa yang dilakukan oknum debt collector ini merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan. Proses penelusuran dan pengamanan kendaraan dilakukan secara efektif, menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi warga dari tindakan premanisme.
Bayu mengungkapkan rasa syukurnya atas pengembalian motornya tanpa biaya tambahan. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang dan perlindungan hukum bagi konsumen yang telah melunasi kewajibannya.
Polisi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas dan status hukum oknum debt collector tersebut, namun penyelidikan masih berlanjut. Keberhasilan ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan