Mata-rakyat.com, Tangerang Selatan – Maraknya peredaran obat keras golongan G secara bebas dan terang-terangan di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu yang bersuara keras adalah Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran ilegal obat-obatan keras, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius terhadap masa depan anak bangsa. Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer telah menjangkiti anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa, seolah tanpa ada pengawasan,” ujar Ahmad Sudita dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (2/5/25).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masalah ini, Ahmad Sudita mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Polres Tangerang Selatan.
Dalam surat tersebut, DPW LSM TAMPERAK memohon untuk dilakukan audiensi langsung dengan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. guna menyampaikan temuan lapangan serta langkah-langkah penanganan yang diharapkan dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya mengkritik, kami datang dengan solusi dan itikad baik untuk bersinergi dengan kepolisian. Audiensi ini penting untuk membuka ruang koordinasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian yang sah, diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
LSM TAMPERAK berharap pihak Polres dapat merespons surat tersebut secara terbuka dan profesional, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menciptakan Kota Tangerang Selatan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan obat.
(Red)

Tinggalkan Balasan