Mata-rakyat.com, Bandung, 7 Mei 2025 — Peredaran obat keras daftar G kembali ditemukan di wilayah hukum Polsek Regol Polrestabes Bandung. Kali ini, praktik ilegal itu terdeteksi di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Ibu Inggit Garnasih, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pantauan di lapangan menunjukkan kios tersebut sangat ramai didatangi oleh pria-pria remaja, yang datang silih berganti. Aktivitas mencurigakan ini langsung menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kios tersebut diduga kuat menjadi titik distribusi obat keras jenis Eximer dan Tramadol, yang marak disalahgunakan.
“Sudah lama kami curiga, tiap sore ramai sekali, dan anak-anak muda keluar masuk. Dugaan kami itu tempat jual obat keras,” ujar seorang warga.
Yang disayangkan, respon cepat dari Kanit Reskrim Polsek Regol, Iptu Budi, ternyata tidak membuahkan hasil. Saat beliau tiba di lokasi, kios tersebut mendadak tutup dan tak ada aktivitas sama sekali.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebocoran informasi telah terjadi lebih dulu?
Praktik jual beli obat keras tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pelanggaran berat yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:
Pasal 143: Mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi wajib memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah.
Pasal 435: Ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kasus ini menambah panjang daftar titik peredaran obat keras di Kota Bandung, yang kini seolah menjelma menjadi pasar bebas bagi obat-obatan terlarang berkedok kios pinggir jalan.
Masyarakat mendesak jajaran Polrestabes Bandung untuk melakukan operasi senyap, sistematis, dan berkelanjutan. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan terhadap jaringan peredaran ini harus diusut.
Bandung dalam bahaya. Jika dibiarkan, generasi muda akan terus jadi korban dalam skenario kejahatan terorganisir yang makin terang-terangan.
(Ahyarudin)

Tinggalkan Balasan