Mata-rakyat.com, Tangerang Selatan – Tindakan mengejutkan dilakukan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan, Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., yang diduga menolak laporan dari sejumlah wartawan terkait peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya.

Penolakan itu terjadi saat beberapa wartawan bermaksud menyerahkan seorang terduga pengedar obat keras beserta barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Alih-alih mendapat sambutan dan respon cepat dari aparat penegak hukum, laporan tersebut justru ditolak tanpa alasan yang jelas. Hal ini sontak menuai kekecewaan dan kritik dari kalangan insan pers yang merasa upaya mereka dalam membantu penegakan hukum malah dianggap sepele.

“Ini sangat disayangkan. Padahal kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi membantu aparat dalam memberantas peredaran obat keras yang merusak generasi muda,” ungkap salah satu wartawan yang turut berada di lokasi, Minggu (11/5/25).

Insiden ini dinilai menciderai semangat kolaborasi antara media dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi persoalan serius seperti peredaran obat terlarang yang kian marak di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Iptu Edi Purwanto terkait alasan penolakan tersebut. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen jajaran Polsek Ciputat dalam memberantas narkoba dan obat-obatan berbahaya yang kian mengancam masyarakat.

Wartawan berencana melayangkan laporan ke Propam dan Divisi Humas Polri agar insiden ini ditindaklanjuti secara serius demi menjaga marwah penegakan hukum dan kemitraan yang sehat antara kepolisian dan insan pers.

(Tim)