“Gudang Penimbun Solar Subsidi di Telukjambe Diduga Milik Oknum TNI”

 

Karawang – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Sebuah gudang mencurigakan di Jl. Raya Peruri, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, diduga kuat menjadi tempat penampungan dan distribusi ilegal solar bersubsidi.

 

Temuan ini terungkap saat awak media melakukan investigasi di lokasi, dan mendapati sejumlah aktivitas mencurigakan. Terlihat satu unit mobil berpelat T 8473 HK tengah parkir di depan gudang, dengan dua buah kempu (jeriken besar) di bagian dalam mobil, yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

 

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menampung solar.

 

Solar itu disebut berasal dari “tempat kencingan” istilah lapangan yang merujuk pada praktik penyedotan BBM dari kendaraan besar seperti truk atau alat berat oleh oknum sopir yang menjualnya secara diam-diam.

 

Lebih mengejutkan, pria tersebut juga menyebut bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Parman, yang diketahui berdinas di kesatuan Angkatan Darat (AD). Selain itu, disebut pula nama Ramses sebagai Koordinator Lapangan yang mengatur jalannya operasional distribusi solar dari lokasi tersebut.

 

“Itu gudangnya Pak Parman, beliau orang AD. Solar dari tempat kencingan, biasanya dikumpulin di sini dulu. Kalau yang atur di lapangan namanya Ramses,” ungkap pria itu kepada media. (14/5).

 

Penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk tindak pidana berat yang merugikan negara secara finansial dan mengganggu distribusi energi untuk masyarakat berhak.

Berdasarkan hukum yang berlaku, praktik ini melanggar,

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang mengatur distribusi dan sasaran penggunaan BBM subsidi.

 

Menyikapi dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam jaringan distribusi solar ilegal ini, Aktivis Jawa Barat Jalaly mendesak aparat penegak hukum dan TNI untuk tidak tinggal diam. Penelusuran mendalam harus dilakukan, termasuk memeriksa sumber solar, keterlibatan sopir dan kendaraan pengangkut, serta jalur distribusinya.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran sipil, ada dugaan keterlibatan oknum militer yang mencoreng nama institusi. Harus segera ditindak,” ujar Jalaly kepada media. (Red)