“Polisi Sedang Gencarnya Memberantas Premanisme, Namun Jukir dan Pak Ogah Masih Belum Ditertibkan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang”
Mata-Rakyat.com TANGERANG || kepolisian Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme yang ada di wilayah hukum di seluruh Indonesia, termasuk juru parkir liar dan Pak Ogah yang juga meresahkan para pengendara di setiap wilayah yang ada di seluruh jalan-jalan di Indonesia.
Namun kali ini jukir dan Pak Ogah yang ada di wilayah hukum polres Tangerang bebas mengambil pungutan liar, tanpa adanya pihak kepolisian saat jam sibuk kerja pada Jumat 16 Mei 2025
Salah satu juru parkir liar bernama Komarudin diwawancarai oleh awak media mengakui, dirinya tidak memiliki izin untuk mengatur lalu lintas yang ada di jalan puspemda Tangerang Kadu Jaya Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Propinsi Banten dan tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang yang ada di pemda Tigaraksa.
Komarudin menjelaskan, bahwa yang ia lakukan bersama rekannya bernama Ipay (nama samaran) mengatur lalu lintas di wilayah tersebut tidak pernah didampingi oleh aparat kepolisian satlantas Polresta Tangerang.
hal tersebut sangat disayangkan mengingat Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang gencar-gencarnya memberantas aksi preimanisme baik itu juru parkir liar, Pak Ogah, debt kolektor dan lain-lain untuk meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan Masyarakat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Diharapkan aparat penegak hukum satuan lalu lintas Polresta Tangerang dapat menertibkan pelaku-pelaku juru parkir liar yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang demi meningkatkan rasa kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat agar dapat meningkatkan rasa kepercayaan publik kepada pihak kepolisian yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.
Juru parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (4). Selain itu, tindakan pemerasan yang dilakukan oleh juru parkir liar dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis:Sandy Purwanto

Tinggalkan Balasan