
MATA-RAKYAT.COM, TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung melalui tim Resmob Macan Agung bersama unit Reskrim Polsek Karangrejo dan unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor asal Jombang, Jawa Timur.
Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis 2 kali dengan perkara curanmor dan pencurian burung di Kabupaten Jombang.
Tersangka DY (46th) dan SR (16th) keduanya merupakan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan berstatus orang tua dan anak tirinya yang masih bersekolah disalah satu SMPN Kabupaten Jombang. Kedua tersangka ditangkap Resmob Macan Agung di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku sudah melakukan pencurian roda dua sebanyak 3 kali di wilayah Tulungagung dalam kurun waktu 2 Minggu, 2 TKP di Karangrejo dan 1 TKP di Ngantru,” ungkap Kompol Arie, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, (Senin, 19/05/2025).
“Pelaku melakukan perbuatan pencurian (curanmor) tersebut dengan cara hunting atau keliling diseputar jalan yang sepi dan dengan sasaran motor yang parkir dipinggir jalan dengan keadaan kunci yang masih tertancap. Kemudian dirasa aman, DY akan berperan mengambil kendaraan tersebut dan SR mengawasinya, apabila sudah berhasil para pelaku akan langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Jombang,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Polres Tulungagung mengamakan barang bukti berupa; Sepada motor merk Honda Scoopy Merah NO.POL S-5461-ODA yang merupakan kendaraan pelaku, 1 buah helm warna kuning, 1 Buah Helm Warna Putih, 1 buah Hp jenis Oppo, 1 pasang sandal (pelaku anak), uang tunai Rp 60.000, 1 bpkb ranmor honda supra (tkp karangrejo), 1 buah tas warna hitam, 1 buah topi, 1 buah gunting, 1 buah dompet.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian, yaitu tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancaman hukuman untuk pencurian ini adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 60 rupiah.
Kompol Arie Taufan juga menghimbau kepada masyarakat Tulungagung untuk lebih berhati-hati dalam memparkir kendaaraannya, dan jangan membiarkan kunci kendaraan tertancap ataupun menaruh kunci pada dasbor sepeda motor. (Eks)

Tinggalkan Balasan