
Mata-rakyat.com, Nganjuk – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Nganjuk terkesan kebal hukum, masyarakat berharap ada tindakan secara tegas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) terhadap para pelaku judi.
Menurut informasi dari masyarakat, judi sabung ayam yang ada di Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk , Dikelola oleh orang yang disebut-sebut bernama ‘Rahmat’.
Salah satu warga, sebut saja Ikbal, (nama samaran), mengkhawatirkan dengan adanya tempat perjudian di desanya bisa merusak moral masyarakat.
“Saya khawatir jika dibiarkan saja aktivitas judi sabung ayam disini, (Desa Klurahan), dapat merusak moral masyarakat dan bertambahnya aksi kriminal dan kejahatan,” terangnya.
Perlu diketahui, Judi sabung ayam memiliki berbagai imbas negatif pada masyarakat, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan psikologis. Dampak ekonomi meliputi penurunan perekonomian keluarga akibat kerugian dari taruhan dan pengeluaran untuk sabung ayam. Secara sosial, sabung ayam dapat mengganggu kehidupan masyarakat dengan meningkatkan tindak kejahatan dan meresahkan lingkungan. Selain itu, judi sabung ayam juga dapat menyebabkan masalah psikologis pada pelaku dan keluarga, seperti kecemasan, stres, dan konflik rumah tangga.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang saat ini sedang gencar memberantas perjudian jenis judi Online (JUDOL), maupun judi Konvensional dan sejenisnya akan ditindak tegas.
Begitu juga dengan Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan di tolerir.
“Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Perbuatan perjudian sudah jelas dilarang keras oleh negara dan agama yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan, bahwa secara tinjauan hukum positif isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25.000.000. (red)

Tinggalkan Balasan