“Gudang di Kosambi Diduga Timbun Oli Ilegal, Penjagaan Ketat Halangi Investigasi”

 

Tangerang — Sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Kosambi, tepatnya di Blok BA No. 12 dan Blok BC No. 29, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi tempat penimbunan oli ilegal. Dugaan itu mencuat setelah tim investigasi media mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Kamis (19/6).

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan suasana yang janggal. Beberapa orang terlihat siaga di sekitar gudang dan langsung menghadang kedatangan tim media. Mereka mempertanyakan identitas, surat tugas, hingga kartu pers (ID Card), seolah tidak ingin aktivitas mereka diketahui publik.

Upaya tim media untuk melihat kondisi gudang dari dalam mendapat penolakan. Penolakan itu dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak lama kemudian, salah seorang terlihat menelepon, diduga menghubungi pihak pemilik atau penanggung jawab aktivitas di gudang tersebut.

Sikap tertutup itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal. Seorang pria berinisial RB yang mengaku sebagai koordinator lapangan sempat menghubungi tim media melalui WhatsApp, dan mengarahkan pertemuan ke sebuah warung kopi di kawasan Teluknaga. Namun, RB menolak memberikan penjelasan lebih jauh, dengan dalih harus menunggu izin dari atasannya terlebih dahulu.

“Kirim aja foto KTA-nya bang, biar nanti dikondisikan bulanannya,” ucap singkat RB kepada awak media yang terkesan menyiratkan adanya praktik suap agar aktivitas ilegal bisa terus berlangsung tanpa gangguan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di dalam gudang masih belum terungkap secara pasti. Tim media akhirnya memilih mundur dari lokasi karena akses peliputan tidak diberikan.

Dugaan praktik penimbunan oli ilegal ini menambah catatan merah distribusi barang industri yang tidak sesuai aturan di wilayah pesisir Tangerang. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan masyarakat dari sisi keamanan serta kualitas produk.

Menanggapi dugaan tersebut, pengamat hukum industri, Jalaly, mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Kepolisian, Dinas Perindustrian, dan Bea Cukai harus segera turun tangan. Bila benar ada penimbunan oli ilegal, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi potensi kejahatan ekonomi yang bisa berdampak luas,” tegasnya.

Jalaly menambahkan, aktivitas yang dilakukan secara tertutup dan penuh kecurigaan menunjukkan bahwa gudang tersebut patut diaudit dan diperiksa. “Kita bicara soal kemungkinan oli daur ulang atau tanpa standar SNI yang dijual bebas ke masyarakat. Ini sangat berbahaya.” tutur Jalaly mengakhiri.