“Mafia Gas Oplosan Ancam Bunuh Wartawan di Rumpin, Bogor”

 

Bogor — Aksi intimidasi brutal kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Tujuh awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi korban kekerasan dan pengancaman saat mengungkap dugaan praktik ilegal peredaran gas oplosan, Sabtu (21/06/2025).

Kejadian bermula saat tim media melakukan investigasi terhadap sebuah mobil pengangkut gas yang mencurigakan. Sang sopir, berinisial JR, mengaku baru selesai mengirim dari wilayah Depok dan hendak kembali ke pangkalan. Ia menyebut gas tersebut milik seseorang bernama Sultan (IS).

“Kalau untuk penyuntikannya saya ngambil di Kampung Jabon, Bang. Tapi saya nggak tahu detail cara kerjanya, saya cuma ambil dan kirim aja,” ungkap JR kepada awak media.

Tak lama berselang, datang beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus usaha gas tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi, mereka justru mengamuk. Salah satu pria yang enggan menyebutkan identitasnya melontarkan makian, mendorong wartawan, memukul helm, bahkan mengancam dengan sebilah golok.

“Setan doangan lu! Tai lu, anjing lu! Ini wilayah gue! Yang maen gas kaya gini banyak, itu Bravo gede. Dikasih berapa lu sama Bravo?!” bentaknya sambil mengayunkan ancaman.

Puncaknya, pria itu berkata lantang, “Siapa yang foto mobil gue, gue bacok lu! Gue bunuh lu semua!” Sebuah teror nyata terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya salah satu pengurus berinisial DP melerai dan memberikan klarifikasi mengejutkan.

“Maaf, Bang. Jadi sebelumnya ada wartawan lain yang kita kasih uang, tapi tetap tayang berita. Terus kita diminta Rp4 juta buat takedown. Jadi, abang-abang ini yang kena getahnya,” katanya blak-blakan.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Lebih jauh, kegiatan oplosan gas merupakan praktik ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Atas insiden ini, tim jurnalis telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumpin, menuntut tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi dan pengancaman.(Red)