“PRESIDIUM JENDERAL MAHASISWA SULAWESI TENGGARA: DESAK KEJATI TUNTASKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOLAKA”
Kendari, 9 Juli 2025 — Di tengah harapan rakyat atas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersih dan berintegritas, justru muncul dugaan praktik penyimpangan dalam realisasi proyek pendidikan di Kabupaten Kolaka. Menyikapi temuan tersebut, Presidium Jenderal Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JM SULTRA) menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera bertindak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, ditemukan adanya kekurangan volume terhadap 18 paket pekerjaan yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka. Temuan ini bukan sekadar angka melainkan cerminan dari potensi kerugian keuangan negara yang menggerogoti masa depan pendidikan daerah.
Ade Andri Prayogi, selaku Presidium Jenderal Mahasiswa SULTRA, menyatakan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka. Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif birokrasi. Jika benar terjadi kekurangan volume, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera diusut tuntas sesuai Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor,” tegas Ade dalam pernyataannya.
JM SULTRA menilai bahwa setiap sen anggaran pendidikan adalah titipan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Penyimpangan atasnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
Lebih lanjut, Andri menyebutkan bahwa JM SULTRA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal angka dalam laporan, tapi soal masa depan anak-anak Kolaka. Jika para pejabat masih bermain-main dengan anggaran pendidikan, maka sudah saatnya hukum turun tangan. Jangan ada lagi ruang aman bagi para penjarah APBD,” imbuhnya.
JM SULTRA juga mengingatkan Kejati Sultra untuk bertindak independen dan profesional tanpa terpengaruh intervensi politik atau kekuasaan lokal.
Rakyat menanti keadilan. JM SULTRA berdiri di garda terdepan untuk memastikan suara kebenaran tidak dibungkam oleh kekuasaan. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan wajah pendidikan di Bumi Anoa khususnya Bumi Mekongga Kab. Kolaka.

Tinggalkan Balasan