“Ketua LSM TAMPERAK Serahkan Motor Korban Lakalantas Tegaskan Dukung Proses Hukum hingga Tuntas”

 

TANGERANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa istri dan anaknya.

Pada Kamis(17/7), Ahmad Sudita secara resmi menyerahkan sepeda motor yang dikendarai istri dan anaknya saat kecelakaan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang.

Penyerahan motor tersebut dilakukan di halaman kantor Satlantas Polresta Tangerang sebagai bagian dari barang bukti untuk kelanjutan penyelidikan kasus.

Ahmad Sudita menyerahkan langsung kendaraan roda dua berpelat nomor A 2477 XDC kepada petugas kepolisian.

“Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan kami agar proses hukum yang tengah ditangani oleh Satlantas Polresta Tangerang dapat berjalan transparan dan tuntas. Saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Sudita kepada awak media.

Kasus lakalantas ini terjadi di jalur Mainroad Cluster Perumahan Lavon 3, RT 03/04, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (15/7).

Saat kejadian, istri dan anak Ahmad Sudita tengah mencari perlengkapan sekolah ketika sebuah mobil Honda Brio bernopol A 1729 WO menabrak motor yang mereka kendarai.

Anak Ahmad Sudita harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka pada bagian kaki.

Ahmad Sudita sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun niat baik itu dibalas dengan ucapan tak pantas dari pihak pengemudi mobil melalui WhatsApp.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Satlantas Polresta Tangerang, yang langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kini, Satlantas Polresta Tangerang di bawah komando Kasatlantas Kompol Riska tengah mendalami kasus tersebut untuk menindaklanjuti proses hukum. Ahmad Sudita memastikan dirinya akan terus mengawal jalannya penanganan perkara hingga tuntas.(Red)