Mata-Rakyat.com – Sukabumi — SPBU 34.43121 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Jaya Karsa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga terlibat praktik kotor kongkalikong dengan mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu pelangsir berinisial FH mengungkap praktik yang terjadi. FH mengaku setiap hari mengisi BBM Pertalite di SPBU tersebut hingga delapan kali bolak-balik menggunakan sepeda motor jenis Thunder dengan kapasitas tangki 15 liter.
Untuk memperlancar aksinya, FH mengaku memberikan tips sebesar Rp2.000 setiap kali pengisian kepada operator SPBU.
“Saya sudah dua minggu kerja seperti ini. Saya hanya pelangsir, bos yang punya usaha. Saya cuma dibayar Rp5.000 per sekali isi,” ungkap FH saat ditemui di tempat usahanya, Jum’at (8/8/25).
Pertalite yang dikuras dari SPBU tersebut, kata FH, dijual kembali oleh sang bos dengan harga Rp12.000 per liter, jauh di atas harga resmi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, selain FH, ada beberapa kendaraan lain yang melakukan aksi serupa. Mereka dengan leluasa bolak-balik menguras Pertalite tanpa pengawasan ketat dari pihak SPBU.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran BBM bersubsidi di luar peruntukan merupakan pelanggaran hukum.
Bahkan, jika terbukti terlibat, pengelola SPBU dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas SPBU 34.43121 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.
Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di SPBU, khususnya bagi warga yang berhak mendapatkan Pertalite sesuai peruntukannya.
(Red)

Tinggalkan Balasan