“JAM SULTRA Resmi Laporkan Eks Kadis PUPR Bombana ke KPK atas Dugaan KKN Proyek Jalan Tahun 2023”

 

Jakarta, 12 Agustus 2025 —Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini terkait dengan tiga kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bombana pada Tahun Anggaran 2023, yaitu:

1. Peningkatan jalan poros Pising-Tedubara Sikeli

2. Peningkatan jalan poros Dongkala-Sikeli-Pongkolaero

3. Pembangunan jalan bypass Rumbia

Adapun data laporan ini bersumber dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2023, No. 25.B/LHP/IXKDR/05/2024.

Dalam laporan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada ketiga kegiatan tersebut, yang diperkirakan mencapai kurang lebih tiga miliar rupiah.

Ketua JAM SULTRA, Suarsanto, menyampaikan Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme adalah kejahatan yang luar biasa,kejahatan masal yang dapat memiskinkan Negara atau daerah maka sudah sepatutnya untuk dikawal dan dilaporkan bila mana ditemukan ada dugaan KKN.

Elaborasi antara masyarakat dan lembaga independen atau APH harus lebih masif

“Kami menegaskan pentingnya KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Bombana. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Suarsanto.

JAM SULTRA akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini demi memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.