
Mata-rakyat.com, Tulungagung – Pemberitaan aduan masyarakat tentang judi sabung ayam yang ada di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung (17/08), tidak ada tindaklanjut dari Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung memilih bungkam, ada apa?. (Senin, 18/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 17-08-2025, perihal adanya praktik judi sabung ayam di Desa Selorejo enggan berkomentar sampai berita ini diterbitkan.
Kecurigaan adanya dugaan beking dari oknum APH Polres Tulungagung diperkuat dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh AKP Ryo Pradana. Beberapa kali dihubungi melalui via whatsapp, AKP Ryo Pradana hanya diam tak memberikan statement sedikit pun.
Tidak ada informasi resmi yang menjelaskan secara pasti mengapa Polres Tulungagung tidak menindaklanjuti aduan masyarakat terkait judi sabung ayam di Desa Selorejo. Keengganan Kasat Reskrim, AKP Ryo Pradana, untuk memberikan pernyataan kepada media semakin memperkuat spekulasi publik. Beberapa kemungkinan alasan yang dapat dipertimbangkan, meskipun bersifat spekulatif karena kurangnya transparansi resmi.
Sebagai seorang pejabat publik, AKP Ryo Pradana memiliki tanggung jawab untuk menanggapi aduan masyarakat. Keengganannya untuk memberikan keterangan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika, yang dapat menjadi dasar untuk sanksi.
Polri memiliki aturan dan prosedur yang mengatur disiplin dan perilaku anggotanya. Jika seorang anggota polisi, termasuk AKP Ryo, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti tidak merespons laporan masyarakat, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin. Sanksi ini dapat ( teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan sanksi yang lebih berat tergantung pada tingkat pelanggaran.
Pelanggaran kode etik polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perilaku dan etika anggota Polri, serta sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran. (ANS)

Tinggalkan Balasan