Mata-Rakyatcom – Bandung – Dugaan praktik ilegal peredaran obat keras daftar G kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sebuah rumah di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jl. St., Panenjoan, diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat keras daftar G.

Pantauan awak media, lalu lalang pemuda keluar masuk dari gang kecil di depan rumah tersebut terlihat cukup mencolok.

Dugaan semakin menguat setelah seorang pembeli yang ditemui di lokasi mengakui kerap membeli obat keras jenis Tramadol di tempat itu.

“Sekarang harganya mahal, satu butir Tramadol dijual 8 ribu rupiah,” ungkap seorang pria muda yang ditemui di sekitar lokasi, Senin (18/8/25).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah tersebut beberapa waktu lalu pernah digerebek pihak Kepolisian. Namun, aktivitas diduga penjualan obat keras daftar G itu kembali marak tak lama setelah penggerebekan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik rumah yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras belum berhasil diwawancarai oleh awak media.

Kondisi ini membuat resah warga sekitar, terlebih lokasi rumah berada di lingkungan padat penduduk yang banyak dihuni anak-anak muda.

Salah seorang warga Kabupaten Bandung, menyayangkan lemahnya penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.

“Kami khawatir kalau hal ini dibiarkan, generasi muda akan semakin rusak. Polisi harus benar-benar tegas, jangan sampai terkesan tutup mata,” ujarnya.

(Tim liputan)