“Laporan Intimidasi Wartawan Mandek, Kepolisian Diminta Serius Usut Tuntas”

 

Bogor – Laporan kasus intimidasi terhadap seorang wartawan di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, yang diduga terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Pihak kepolisian dituding lambat dalam menangani kasus yang dilaporkan sejak 21 Juni 2025 ini, memicu desakan dari berbagai pihak agar kasus ini segera diusut tuntas.

Korban, Christopher Paul Mapaliey Tampubolon C.BJ, dengan sapaan akrab Paul dari media garudasiber.net, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya pada 21 Juni 2025. Peristiwa itu terjadi setelah ia investigasi mengenai dugaan penyalahgunaan gas oplosan. Menurut Paul, intimidasi yang ia terima berupa ancaman verbal.

“Saya sudah lapor polisi dengan harapan kasus ini bisa segera diselesaikan. Tapi sudah hampir tiga bulan tidak ada kejelasan. Saya merasa keamanan saya sebagai jurnalis terancam,” ungkap Paul kepada awak media saat ditemuinya di Gading Serpong, (21/8/25).

Laporan dengan nomor polisi STTLP/B/116/VI/2025/SPKT/POLSEK RUMPIN/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, telah diterima oleh Polsek Rumpin dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mandeknya kasus ini menarik perhatian Ali aktivis sosial Jawa Barat. Melalui pernyataan resmi, Ali mendesak pihak kepolisian untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

“Saya sangat prihatin dengan lambatnya penanganan kasus ini. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis terus-menerus diintimidasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum, maka masyarakat juga akan dirugikan,” kata Ali aktivis sosial Jawa Barat.

Ali juga mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

Saat dikonfirmasi mengenai progres penyelidikan, AKP Chandra Adi Widodo Purba, S.H, dari Kanit Reskrim Polsek Rumpin meminta publik bersabar. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Kami pastikan kasus ini tetap berjalan. Proses penyelidikan memang membutuhkan waktu. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mohon berikan kami waktu untuk bekerja,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia yang penanganannya kerap kali menjadi sorotan publik.