“HMI MPO Konsel Indra Dapa Saranani Desak Kejati Sultra & Kejari Konsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lamolori Rp 3,6 Miliar”
Konawe Selatan – Ketua Umum HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lamolori, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam periode 2020 hingga 2024, Desa Lamolori menerima total kucuran anggaran mencapai Rp 3.624.156.000. Namun, berdasarkan pantauan masyarakat, realisasi pembangunan di lapangan jauh dari harapan. Sejumlah item pengadaan menimbulkan tanda tanya besar karena kondisi fisik tidak sepadan dengan nilai anggaran.
Rincian Alokasi Dana Desa Lamolori 2020–2024
Tahun 2020 – Rp 714.369.000
Keadaan Mendesak Rp 388.800.000
Drainase Rp 116.270.000
Bantuan Perikanan Rp 76.470.000
Air Bersih Rp 47.810.000
Tahun 2021 – Rp 666.884.000
Drainase Rp 183.710.000
Jalan Desa Rp 157.410.000
Irigasi Rp 37.030.000
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Tahun 2022 – Rp 701.480.000
Keadaan Mendesak Rp 240.300.000
Produksi Pangan Rp 140.290.000
Jalan Desa Rp 60.230.000
Pos Kesehatan Rp 19.250.000
Tahun 2023 – Rp 768.161.000
Jalan Desa Rp 247.250.000
Bantuan Perikanan Rp 181.630.000
Pos Kesehatan Rp 50.000.000
Keadaan Mendesak Rp 90.000.000
Tahun 2024 – Rp 774.262.000
Gedung Kantor Desa Rp 414.640.000
Bantuan Perikanan Rp 176.930.000
Posyandu Rp 51.000.000
PAUD Rp 31.800.000
Total 2020–2024: Rp 3.624.156.000
Desakan Pemeriksaan Fisik & Penegakan Hukum
Menurut Indra Dapa Saranani, alokasi dana dengan jumlah besar ini harusnya menghasilkan pembangunan nyata yang bisa dirasakan masyarakat. Namun, fakta di lapangan berbeda jauh. Karena itu, HMI MPO Konsel menuntut agar Kejati Sultra dan Kejari Konsel segera melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap seluruh proyek pembangunan di Desa Lamolori.
“Anggaran miliaran rupiah tidak boleh hanya jadi angka di atas kertas. Harus diperiksa apakah jalan, drainase, bantuan perikanan, dan gedung desa benar-benar ada sesuai nilai anggarannya,” tegas Indra.
HMI MPO Konsel juga mendesak Inspektorat Kabupaten Konsel untuk segera mencabut surat bebas temuan yang sebelumnya diberikan kepada Desa Lamolori, karena justru dapat menjadi tameng bagi oknum Kades untuk menghindari jerat hukum.
Hukum dan Moralitas
Indra menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan keuangan negara lainnya. Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, maka Kejati Sultra dan Kejari Konsel memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan dan menyeret pelaku ke meja hijau.
“Ini bukan sekadar Rp 3,6 miliar, ini tentang moralitas penyelenggara negara di tingkat desa. Jika dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Konawe Selatan,” pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan